KANIGARAN – Pemerintah Kota Probolinggo kini telah menyelesaikan tahapan pengisian bukti dukung dalam pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026 melalui Aplikasi Indeks Kualitas Kebijakan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI). Tahun ini, ada tiga objek peraturan yang diikutkan dalam pengukuran.
Penyelesaian pengisian bukti dukung tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengukuran kualitas kebijakan daerah. Untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang telah diinput sesuai dengan kebutuhan instrumen pengukuran, Bapperida Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Penginputan Bukti Dukung IKK Tahun 2026 bersama perangkat daerah terkait.
Kepala Bapperida Kota Probolinggo, Dr. R. Suwigtyo, mengatakan bahwa penyelesaian penginputan bukti dukung menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Probolinggo untuk memastikan kebijakan daerah dapat tergambarkan secara utuh dalam proses pengukuran IKK.
“Pengisian bukti dukung ini tidak hanya kita maknai sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses kebijakan yang telah dilakukan oleh perangkat daerah dapat terdokumentasi dan terukur dengan baik.”
Menurutnya, kualitas bukti dukung menjadi salah satu aspek penting karena dokumen yang disampaikan harus mampu menunjukkan keterkaitan antara kebijakan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rida Bapperida Kota Probolinggo, Mohammad Sholehudin, menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan dokumen yang telah diinput benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengukuran.
“Kita melakukan pengecekan bersama agar bukti dukung yang sudah diinput benar-benar sesuai dengan indikator dan objek kebijakan yang diukur. Harapannya, tidak ada lagi dokumen yang terlewat dan seluruh data yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang jelas.”
Rakor tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antarperangkat daerah setelah proses pengisian bukti dukung diselesaikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen, data, dan informasi pendukung dari tiga objek kebijakan yang telah diusulkan dalam pengukuran IKK Tahun 2026.
Dengan selesainya tahapan penginputan tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo selanjutnya menunggu proses pengukuran dan penilaian IKK oleh LAN RI.
Bagi Bapperida, proses IKK tidak semata-mata berorientasi pada capaian nilai indeks. Lebih jauh, proses ini menjadi sarana untuk melihat kembali kualitas tata kelola kebijakan daerah, mulai dari bagaimana sebuah kebijakan dirumuskan, dilaksanakan, hingga dievaluasi.
“Yang paling penting bukan hanya berapa nilai IKK yang nanti kita dapatkan, tetapi bagaimana proses ini mendorong perangkat daerah untuk semakin tertib dalam merumuskan kebijakan berbasis data dan bukti,” pungkas Suwigtyo.
