Subkoordinator Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan

  1. Melaksanakan pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  2. Melaksanakan fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan di bidang sosial, ekonomi dan pemerintahan;
  4. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan.