
EKA PUJIYANTI, S.STP., M.Si.
Pembina
NIP. 198404162002122004
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan di bidang hasil koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai fungsi:
- Perumusan rencana kerja di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pemerintahan dan pembangunan manusia, serta kesejahteraan rakyat;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pemerintahan dan pembangunan manusia, serta kesejahteraan rakyat;
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pemerintahan dan pembangunan manusia, serta kesejahteraan rakyat;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pemerintahan dan pembangunan manusia, serta kesejahteraan rakyat; dan
- Pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber: Perwali No. 70 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH Kota Probolinggo.
