
MOCHAMMAD SHOLEHUDIN, S.STP., M.Si.
Pembina
NIP. 198506062004121001
Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, engoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan di bidang riset dan inovasi daerah dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai pancasila.
Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian peraturan, penerapan, inovasi dan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- penyusunan kebijakan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian peraturan, penerapan, inovasi dan ilmu pengetahuan dan teknologi;;
- pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian peraturan, penerapan, inovasi dan ilmu pengetahuan dan teknologi;;
- pengoordinasian dan sikronisasi kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian peraturan, penerapan, inovasi dan ilmu pengetahuan dan teknologi;;
- pelaksanaan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian peraturan, penerapan, inovasi dan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan;
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber: Perwali No. 70 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH Kota Probolinggo.
