Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

ROCHANA LUTFIAH, S.T., M.M.
Pembina
NIP. 197904212006042043

 

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan di bidang koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, meliputi: (a) bidang infrastruktur meliputi urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Bina Marga dan Cipta Karya), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; dan (b) bidang kewilayahan meliputi urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sumber Daya Air dan Penataan Ruang), Lingkungan Hidup, Pertanahan, Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Sub Urusan Bencana dan Kebakaran) serta Unsur Kewilayahan.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan sesuai dengan tugas yang menjadi kewenangannya;;
  2. penyusunan perumusan kebijakan sesuai dengan tugas yang menjadi kewenangannya;;
  3. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas yang menjadi kewenangannya;
  4. pengordinasian, kegiatan sesuai dengan tugas yang menjadi kewenangannya;
  5. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan tugas yang menjadi kewenangannya; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.