Bidang Ekonomi

EKA PUJIYANTI, S.STP., M.Si.
Pembina
NIP. 198404162002122004

 

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan di bidang koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan
daerah yang meliputi: (a) bidang perekonomian meliputi urusan Koperasi dan UKM, Perdagangan, Perindustrian, Pariwisata dan Penanaman Modal; dan (b) bidang sumber daya alam, meliputi urusan Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan.

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA), mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan sesuai dengan tugas yang menjadi kewenangannya;
  2. penyusunan perumusan kebijakan sesuai dengan tugas yang menjadi kewenangannya;
  3. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas yang menjadi kewenangannya;
  4. pengoordinasian kegiatan sesuai dengan tugas yang menjadi kewenangannya;
  5. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai dengan tugas yang menjadi kewenangannya; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.