Badan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah.
Mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah.
Menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sumber: Perwali No. 70 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH Kota Probolinggo.
