Sekretariat

GOFUR EFFENDY, S.T., M.Si.
Pembina TK. I
NIP. 197201022001121003

 

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.

Sekretaris mempunyai fungsi :
a. penyusunan perencanaan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
b. penyusunan perumusan kebijakan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
c. pelaksanaan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
d. pengoordinasian kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya;
e. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sesuai tugas yang menjadi kewenangannya; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.