
KANIGARAN – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Probolinggo menggelar Rapat Pembahasan Laporan Pendahuluan Dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal Tahun 2026–2030 di Ruang Rapat Lantai 2 Bapperida Kota Probolinggo, Selasa (4/8). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Bapperida Kota Probolinggo, Imam Cahyadi, sebagai langkah awal penyusunan dokumen strategis pembangunan pangan dan gizi lima tahunan.
Rapat menghadirkan narasumber dari Universitas Brawijaya, Dr. Nur Baladina serta diikuti oleh perwakilan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan pembangunan pangan dan gizi, antara lain Bapperida, Sekretariat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUP), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Dinas PUPRPKP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta lima kecamatan di Kota Probolinggo. Kehadiran lintas sektor tersebut mencerminkan bahwa pembangunan pangan dan gizi merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antarpemangku kepentingan.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Universitas Brawijaya menjelaskan bahwa pembangunan pangan dan gizi merupakan investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemenuhan pangan bergizi seimbang tidak hanya berdampak pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga menentukan produktivitas dan daya saing daerah di masa depan.
Pembahasan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang menekankan pentingnya pembangunan pangan dan gizi secara terpadu, lintas sektor, dan berkelanjutan. Selain itu, penyusunan RAD-PG juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 63 ayat (3), yang mengharuskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap lima tahun sebagai pedoman pelaksanaan program pembangunan pangan dan gizi.
Sekretaris Bapperida Kota Probolinggo, Imam Cahyadi, menyampaikan bahwa penyusunan RAD-PG 2026–2030 harus mampu menjadi dokumen yang tidak hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjawab tantangan pembangunan daerah melalui pemanfaatan potensi sumber daya lokal.
“RAD-PG harus menjadi pedoman bersama bagi seluruh perangkat daerah dalam mengintegrasikan program pangan dan gizi. Dengan memanfaatkan potensi lokal yang dimiliki Kota Probolinggo, kita berharap mampu mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut dibahas pentingnya penerapan pendekatan multisektor dalam pembangunan pangan dan gizi. Peserta rapat sepakat bahwa isu pangan tidak dapat dipandang hanya dari aspek ketersediaan pangan, tetapi juga harus mencakup aspek aksesibilitas, keamanan pangan, pola konsumsi, perilaku hidup sehat, sanitasi, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yakni periode sejak janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun. Masa tersebut dinilai sebagai fase paling menentukan dalam pembentukan kualitas sumber daya manusia sehingga intervensi pembangunan pangan dan gizi perlu difokuskan pada kelompok sasaran tersebut untuk mencegah stunting dan berbagai permasalahan gizi lainnya.
Penyusunan RAD-PG Tahun 2026–2030 juga diarahkan agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Karena itu, integrasi program mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pengendalian menjadi faktor penting agar target pembangunan pangan dan gizi dapat dicapai secara efektif.
Melalui rapat pembahasan laporan pendahuluan ini, Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan komitmennya untuk menyusun Dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal Tahun 2026–2030 sebagai pedoman pembangunan pangan dan gizi yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan bagi seluruh perangkat daerah dalam membangun sistem pangan yang tangguh, meningkatkan status gizi masyarakat, serta menciptakan sumber daya manusia Kota Probolinggo yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing.
