KANIGARAN – Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak cukup hanya dengan mengejar peningkatan penerimaan. Pemerintah Kota Probolinggo juga perlu memastikan pengelolaan aset, kualitas kebijakan publik, serta penegakan regulasi berjalan dalam satu tata kelola yang saling terhubung.
Pesan tersebut mengemuka dalam Kegiatan Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pendapatan dan Aset Daerah serta Kebijakan dan Penegakan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah digelar Pemerintah Kota Probolinggo di Ruang Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo, Selasa (1/9/2026).
Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, menekankan pentingnya penguatan tata kelola pendapatan dan aset daerah sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Optimalisasi pendapatan daerah harus berjalan beriringan dengan pengelolaan aset yang tertib dan kebijakan yang berkualitas. Yang kita dorong bukan sekadar peningkatan penerimaan, tetapi bagaimana seluruh prosesnya memiliki tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Menurut Budiono, penguatan kapasitas fiskal daerah perlu dilakukan melalui penggalian potensi pajak dan retribusi secara optimal, sekaligus tetap memperhatikan kepastian hukum, kemudahan pelayanan, serta kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Forum tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah. Sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan pendapatan, pengelolaan aset, kebijakan publik, hingga penegakan peraturan daerah dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
“Setiap perangkat daerah memiliki peran dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Karena itu, koordinasi dan kesamaan pemahaman menjadi penting agar kebijakan yang kita jalankan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Budiono.
Selain membahas optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, kegiatan juga menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Aset daerah tidak lagi dipandang semata sebagai objek administrasi, tetapi sebagai sumber daya yang dapat memberikan nilai tambah bagi daerah apabila dikelola secara profesional dan optimal.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah kualitas kebijakan publik. Pemerintah daerah didorong untuk semakin mengedepankan kebijakan berbasis data dan bukti, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar analisis yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada sesi lainnya, peserta mendapatkan penguatan mengenai kebijakan sanksi pidana dalam penegakan Peraturan Daerah pasca berlakunya KUHP Nasional, termasuk konsep penerapan sanksi pidana, aturan gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Materi tersebut menjadi penting seiring kebutuhan pemerintah daerah untuk memastikan produk hukum daerah tetap selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Budiono menambahkan bahwa perubahan regulasi nasional harus diikuti dengan kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan.
“Perubahan regulasi nasional harus kita respons dengan kesiapan di daerah. Produk hukum daerah harus terus kita lihat kesesuaiannya, sehingga dalam pelaksanaannya memberikan kepastian hukum sekaligus tetap melindungi kepentingan masyarakat.”
Kegiatan yang diprakarsai Bapperida Kota Probolinggo tersebut menghadirkan akademisi Universitas Brawijaya sebagai narasumber, yakni Bahrul Ulum Annafi, S.H., M.H. dari Fakultas Ilmu Administrasi dan Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum. Keduanya memberikan penguatan konseptual dan praktik terkait kebijakan publik, keuangan daerah, pengelolaan BMD, optimalisasi PAD, serta harmonisasi peraturan daerah dengan KUHP Nasional.
Forum tersebut pada akhirnya diarahkan untuk menghasilkan pemahaman bersama dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti Pemerintah Kota Probolinggo, terutama dalam menggali potensi PAD, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, meningkatkan kualitas kebijakan berbasis bukti, serta memperkuat penegakan regulasi daerah.
Dengan pendekatan tersebut, penguatan PAD tidak ditempatkan sebagai agenda yang berdiri sendiri. Pendapatan, aset, kebijakan, dan regulasi diposisikan sebagai satu ekosistem tata kelola pemerintahan yang harus diperkuat secara bersamaan.
“Kita ingin tata kelola pemerintahan semakin kuat, pendapatan daerah semakin optimal, aset semakin produktif, dan kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Budiono. (*)
