Rapat Konsultasi Pemerintah dengan DPRD Kota Prooblinggo tentang Pengajuan Persetujuan Subtansi Revisi RTRW Kota Prooblinggo
Pengajuan Persetujuan Substansi Antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan DPRD Kota Probolinggo, merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen administrasi persetujuan substandi RTRW yang saat ini sedang diajukan oleh Pemerintah Kota probolinggo kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang sebagaimana ketentuan dalam peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasioanal Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendoman Pemberian Persetujuan Subtansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota. Senin, 11 September 2017. Bappeda Litbang Kota Probolinggo mengadakan Rapat Konsultasi Pemerintah dengan DPRD Kota Prooblinggo tentang “Pengajuan Persetujuan Subtansi Revisi RTRW Kota Prooblinggo” di Ruang Semeru Hotel Aria Gajayana, Komplek Malang Olympic Garden, Malang. Sebelum nota kesepakatan ini disetujui, terlebih dahulu Ketua DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudiyanto Ghafur, meminta pendapat para ketua fraksi yang ada di DPRD.…
