Wisata Anak Usia Dini Dalam Rangka Studi Pengenalan Potensi Wilayah Dan Pembangunan Kota Probolinggo
Dalam rangka mewujudkan kota Probolinggo sebagai kota layak Anak, maka telah disusun Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak yang ditetapkan kedalam peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2013 tentang kebijakan Kota Layak Anak yan memuat tentang 5 (Lima) Klaster hak anak yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun kedepan di kota probolinggo yaitu : (1) Hak sipil dan kebebasan , ( 2 ) Lingkungan Keluarga dan pengasuhan Alternatif, (3) Kesehatan Dasar dan kesejahteraan, (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan kegiatan Budaya, serta (5) Perlindungan Khusus. Untuk mewujudkan klaster hak anak ketiga yaitu Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan kegiatan Budaya, maka dirancang suatu kegiatan Fasilitasi Studi Pengenalan Potensi Wilayah dan Pembangunan Kota Probolinggo bagi anak-anak usia dini.Maksud dari pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Studi Pengenalan potensi Wilayah dan Pembangunan Kota Probolinggo Tahun 2015…
